—
Opsen Pph kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Kelompok yang membeli kendaraan Terbaru Di tahun ini Akansegera dipungut Pph tambahan.
Untuk diketahaui, penerapan opsen Pph kendaraan Untuk memudahkan Untuk hasil Pph Di penerimaan pemerintah Lokasi(pemda).
Di adanya aturan Terbaru ini, maka total ada tujuh komponen Pph yang harus dibayar Dari Pemakai kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Dibelakang Di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Terbaru, Untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Pph Untuk kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Untuk besaran Pph terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Untuk PKB Rp1 juta).
Di Langkah Tersebut, Pph kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Lalu Untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Untuk BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Untuk NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Untuk BBNKB Rp 1 juta).
Di Langkah Tersebut, total Pph yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Di Pph kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pph ini dilakukan lewat bank Ke Rekening Kas Umum Lokasi (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Lanjutnya Akansegera melakukan split payment Ke masing-masing lembaga pemerintah Di rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Ke RKUN (Rekening Kas Umum Negeri).
Lalu penyetoran SWDKLLJ Ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pph Kendaraan