Pembantu Pemimpin Negara Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Merasakan honor menjadi anggota Asosiasi BP Tapera. FOTO/Ist
Rincian potongan gaji Untuk Tapera ini Akansegera dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sambil, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Syarat mengenai Tapera diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah Menyediakan waktu Untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun Sebelum tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Di bulan simpanan yang bersangkutan Ke Rekening Dana Tapera. Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.
Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan Di hari kerja pertama Setelahnya hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur Bersama Pembantu Pemimpin Negara yang Melakukan pemerintahan Di bidang ketenagakerjaan.
Di Pada Yang Sama, Untuk pekerja mandiri diatur Bersama BP Tapera, Tetapi dasar perhitungan Untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung Di penghasilan yang dilaporkan.
Pungutan gaji Untuk Tapera tersebut Akansegera dikelola Bersama BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan Bersama anggota Asosiasi dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas Di Asosiasi BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan Aturan umum dan strategis Di pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Pemimpin Negara.
Anggota Asosiasi Tapera terdiri Di, Pembantu Pemimpin Negara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani, Pembantu Pemimpin Negara Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Asosiasi.
Sambil, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bersama Sebab Itu Anggota Asosiasi BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta