Jakarta –
Afrika Selatan Terbaru-Terbaru ini Ditengah disorot publik Setelahnya melaporkan Perkara Pidana Hukum kematian akibat cacar monyet ‘Mpox’. Kini sudah ada dua Perkara Pidana Hukum kematian akibat Mikroba tersebut yang diumumkan Di Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan Afrika Selatan Joe Phaahla Untuk waktu kurang Untuk 24 jam.
“Kedua pria tersebut, berusia 37 dan 38 tahun, telah dites dan terbukti meninggal akibat Mikroba tersebut,” kata Phaahla, dikutip Untuk BBC.
Diketahui, Afrika Selatan telah mencatat lima Perkara Pidana Hukum mpox Ke tahun 2022 dan tidak ada kematian, dan tidak ada Perkara Pidana Hukum Ke tahun 2023. Setelahnya Itu kini ada enam Perkara Pidana Hukum yang telah tercatat Hingga Bangsa itu Ke tahun 2024, dua Perkara Pidana Hukum Hingga Gauteng, dan empat Perkara Pidana Hukum Hingga KwaZulu-Natal. Semua Perkara Pidana Hukum yang dilaporkan tergolong parah dan memerlukan Penanganan intensif.
Semua pria yang terdiagnosis adalah berusia Ditengah 30 hingga 39 tahun, dan belum pernah Hingga Bangsa lain yang pernah Merasakan wabah ini. Hal ini Menunjukkan bahwa Penyakit ini ditularkan secara lokal. Mpox, Sebelumnya Itu disebut monkeypox, adalah Infeksi Mikroba yang ditularkan Melewati kontak Didekat.
Tanda awal berupa demam, sakit kepala, bengkak, nyeri punggung, nyeri otot, yang disertai ruam. Organisasi Keadaan Dunia (WHO) Memperkenalkan keadaan darurat Keadaan Kelompok atas wabah mpox Ke tahun 2022. Kendati keadaan ini telah berakhir tahun lalu, tingkat Perkara Pidana Hukum yang dilaporkan masih rendah Hingga beberapa Bangsa.
“Satu kematian terlalu banyak, terutama akibat Penyakit yang dapat dicegah dan ditangani,” kata Phaahla Ke hari Rabu. Ia juga mendesak mereka yang diduga Memperoleh Tanda Mpox Sebagai mencari pertolongan medis dan membantu melacak kontak.
Phaahla mengatakan enam pasien yang didiagnosis mengidap defisiensi Kekebalan, dan telah tertular Penyakit tersebut Dari awal Mei. Dia mencatat bahwa Mikroba tersebut telah dilaporkan Hingga lebih Untuk 100 Bangsa Dari tahun 2022.
Dua Untuk pasien yang terinfeksi telah diizinkan pulang, Sambil dua lainnya masih dirawat Hingga Puskesmas. Siapa pun yang melakukan kontak Di korban jiwa Berencana dipantau Pada 21 hari.
Sebelumnya Itu, Perkara Pidana Hukum Ke manusia pertama dilaporkan Hingga Republik Demokratik Kongo Ke tahun 1970, dan Penyakit ini masih menjadi endemik Hingga Bangsa itu, menurut WHO.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bertambah! Afrika Selatan Laporkan Perkara Pidana Hukum Kematian Kedua Cacar Monyet ‘Mpox’