—
Surat Izn Mengemudi (SIM) C1 kini sudah bisa dibuat Di Satpas Untuk para pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Biaya pembuatan SIM C1 tak berbeda Di SIM C biasa yakni Rp100 ribu, walau demikian ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Tarif pembuatan SIM C1 ini bisa ditengok Di Pada lampiran Di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP kepolisian.
Penerbitan SIM C1 Terbaru tertulis Rp100 ribu, besaran ini juga berlaku buat SIM C dan SIM C2. Sedangkan tarif perpanjangan ketiga SIM ini juga sama yaitu Rp75 ribu.
Aturan soal biaya pembuatan SIM C1 ini sudah dirilis Sebelumnya dasar aturan penerbitannya keluar. Dasar aturan SIM C1 sendiri ditetapkan Di Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Menurut aturan ini SIM C1 ditujukan Untuk pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sejenisnya. SIM C1 hanya bisa diterbitkan Untuk Komunitas yang memenuhi syarat:
1. Minimal usia 18 tahun
2. Memiliki SIM C aktif setidaknya 12 bulan
Korlantas Polri menjelaskan ujian teori Untuk SIM C1 tak berbeda Di SIM C, tetapi buat ujian praktik ada yang berbeda.
Model Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk SIM C1 menyesuaikan yakni jenis 250-500 cc. Dari 2023, Korlantas Polri diketahui sudah mendistribusikan Hunter Scrambler SK500 Di satpas Di kota besar Di Indonesia.
Sesudah SIM C1, Polri bakal menerapkan penerbitan SIM C2 yang ditujukan buat biker Kendaraan Bermotor Roda Dua Di atas 500 cc alias moge tahun Di. Syarat memilikinya yakni minimal 19 tahun dan sudah Memiliki SIM C2 aktif Pada 12 bulan.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Buat SIM C1 Untuk Naik Kelas Di SIM C Biasa