—
Polri Berencana memberlakukan aturan BPJS Keadaan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Berencana diminta Menunjukkan BPJS Keadaan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Syarat ini Berencana diuji coba Ke 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh provinsi, yakni Ke Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berencana dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Ke 7 Area kepolisian Lokasi, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional Sebagai Memperbaiki jumlah User JKN. Hingga Di Ini ada Disekitar 63 juta Komunitas yang Di ini tercatat JKN-nya tidak aktif Didalam 270,4 juta peserta.
Senada Didalam Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun sangat mendukung Syarat tersebut.
“Implementasi Didalam Perpol Nomor 2 ini Berencana diujicobakan Ke tujuh Lokasi. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Agar bisa segera Digunakan Ke seluruh Indonesia,” ucap David.
Ke Di Yang Sama, Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan, David Bangun menegaskan apabila warga yang belum Memperoleh BPJS Keadaan Di pendaftaran SIM Untuk tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Keadaan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Keadaan Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Keadaan Ke sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Keadaan per 1 Juli