—
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Terbaru atau perpanjangan, menggunakan BPJS Keadaan kini Lagi diuji coba. Sesudah itu rencananya syarat Terbaru ini bakal bertahap diterapkan Ke semua Daerah Ke Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM Terbaru menggunakan BPJS Keadaan Di ini masih Di tahap uji coba dan sosialisasi Ke tujuh Daerah terlebih dahulu.
“Sambil Itu tujuh Daerah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua Daerah Berencana sosialisasi dan ujicoba,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Keadaan Sebagai perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai Ke Senin (1/7) hingga 30 September 2024.
Syarat memperpanjang SIM menggunakan BPJS Keadaan diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai JKN Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Keadaan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Pakai BPJS Keadaan Bakal Berlaku Ke Seluruh Indonesia