Jakarta, CNN Indonesia —
Untuk pemilik kendaraan yang terdaftar Ke Daerah Jakarta dan Di Memiliki tunggakan pembayaran Retribusi Negara, jangan lupa Langkah pemutihan Berencana habis Ke 31 Agustus yang bakal datang tiga hari lagi.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan ini sudah digelar Pemerintah Provinsi Jakarta Sebelum 11 Juni sembari merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dan Jakarta.
Pemutihan berupa penghapusan Pembatasan administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembatasan administrasi yang dimaksud berupa bunga yang muncul akibat terlambat membayar Retribusi Negara. Karena Itu para pemilik kendaraan bisa melunasi tagihan pokok PKB yang menunggak tanpa dikenakan bunga.
Akan Tetapi perlu dipahami Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Pemutihan ini bisa dimanfaatkan warga yang menggunakan layanan online Melewati Gadget Lunak e-Samsat ataupun datang langsung Ke kantor Samsat terdekat.
Pemprov Jakarta berharap pemutihan ini bisa membuat warga Jakarta lebih tertib membayar Retribusi Negara kendaraan dan turut serta mendukung pembangunan Lokasi Melewati kontribusi Retribusi Negara yang dibayarkan.
Selain Jakarta, ada tujuh provinsi lain yang Mengadakan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Ke tahun ini yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Ditengah dan Bali.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bisa Bayar Retribusi Negara Kendaraan Jakarta Tanpa Denda, Berakhir 31 Agustus