Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyangkal pernyataan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku pernah memberi uang Rp1,3 miliar sebanyak 2 kali. Foto: Dok SINDOnews
“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar Di fakta sebenarnya. Banyak keterangan SYL inkonsistensi Di bukti tidak ada saksi yang Memberi keterangan dan berbeda,” ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).
Terdapat beberapa keterangan yang diperdengarkan Di persidangan tidak konsisten. Misalnya cerita ketika Panji Memberi keterangan. Dia bercerita Di Didepan majelis hakim bahwa suatu waktu ada pertemuan Antara Pejabat Tingginegara Di mengumpulkan para eselon I, II, Irjen, dan Sekjen.
“Dia mendengar informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar Di FB. Ini fakta Di persidangan ya versinya Panji,” ujar Ian.
Lalu, Kasdi diperiksa sebagai saksi mahkota, Di salah satu Skuat penasihat hukum SYL kembali Diperjuangkan berkaitan kehadiran Panji. Lalu, SYL mengumpulkan pejabat lalu SYL meminta Rp50 miliar.
“Apakah benar Pada Diskusi, eselon 1, Irjen, Sekjen ada kehadiran Panji. Dan itu dibantah sama Kasdi, oh tidak benar. Satu, inkonsistensi ada permintaan Rp50 miliar,” jelasnya.
Lalu, dikonfirmasi Yang Berhubungan Di kedatangan SYL yang ingin bertemu Firli Di GOR yang Lalu fotonya menyebar. Di keterangannya, SYL mengatakan menyerahkan uang kepada ajudan Panji kepada Kevin.
“Kevin diperiksa penyidik, ternyata Pada hari Di GOR itu Kevin lagi sakit. Tidak berada Di tempat, ada bukti keterangan Di Praktisi Medis, ada bukti dia dirawat lagi ditindak sakit Covid-19. Dan dikonfrontir ditemukan Antara Panji sama Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Nggak tahu si Panji ini, itu kebohongan kedua,” ujar Ian.
Dia menilai SYL telah membuat serangkaian keterangan bohong Di persidangan. Keterangan itu Berencana memperberat vonisnya sendiri. Terjadi inkonsistensi Di keterangan yang disampaikan SYL.
“Karena Itu, semuanya cerita bohong, fitnah, dan memuat Merenggut Nyawa karakter Pada Firli Bahuri,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bohong, Pernyataan SYL Soal Pemberian Rp1,3 Miliar