BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Sinergi Jaminan Produk Halal

Penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Di Bidang Perdagangan Di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi Untuk Jaminan Produk Halal (JPH). Kerja sama itu ditandai Bersama penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Di Bidang Perdagangan.

Penandatanganan dilakukan Bersama Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta disaksikan Bersama Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Hari ini BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Di Bidang Perdagangan,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai penandatanganan perjanjian kerja sama Di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Dia menekankan kerja sama itu penting Untuk upaya Merangsang pelaksanaan sertifikasi halal. “Juga Untuk melaksanakan pengawasan produk halal. Terlebih, Setelahnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang,” kata Aqil.

Ruang lingkup kerja sama mereka mencakup lima hal. Pertama, pertukaran data dan/atau informasi Di kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan Di Daerah Indonesia.

Kedua, sosialisasi, publikasi, dan Pembelajaran mengenai Jaminan Produk Halal. Ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal. Kerja sama juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal Untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).

Lalu, Untuk hal pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan Di kehalalan produk, pencantuman label halal dan keterangan tidak halal Untuk produk yang beredar dan diperdagangkan Di Daerah Indonesia.

Hadir Menyaksikan penandatanganan kerja sama, Zulkifli Hasan juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha Sebagai mengurus sertifikasi halal, baik yang berada Di Untuk negeri maupun Di luar negeri.

Sebab, Bersama bersertifikat halal maka produk Pelaku Ekonomi Kecil Memperoleh nilai tambah. Bersama produk-produk yang lebih dipercaya Bersama konsumen, maka usaha dapat Lebih berkembang dan diharapkan dapat Lebih bersaing Di pasar, Justru diharapkan dapat menembus pasar Produk Ekspor Hingga luar negeri.

“Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing Bersama produk-produk Perdagangan Masuk Negeri Supaya nanti suatu Pada menjadi eksportir besar Bersama Indonesia,” kata Zulkifli.

Dia mengatakan bahwa produk Perdagangan Masuk Negeri Di bidang perdagangan yang masuk Hingga Tanah Air wajib Lewat sertifikasi halal. Hal ini dilakukan Sebagai melindungi konsumen Di Untuk negeri yang mayoritas muslim. “Setelahnya Oktober nanti, kami Akansegera cek, terutama Konsumsi Bersama luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” katanya.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Sinergi Jaminan Produk Halal