—
Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesejajaran Berencana melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) aktif sebagai syarat Sebagai mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Uji coba ini Berencana dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Hingga tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Hingga Area Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku Sebagai perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM Terbaru.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran, David Bangun, Berkata apabila warga yang belum Memiliki BPJS Kesejajaran Di kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejajaran Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejajaran Hingga seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejajaran Hingga sana,” ujar David, dikutip Bersama CNBC Indonesia.
David mengapresiasi Polri yang telah Menerbitkan regulasi tersebut Sebagai memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai Bersama Inpres No. 1 Tahun 2022.
Di satu dekade terakhir, dampak positif Bersama Langkah JKN sangat terasa. Ratusan juta Komunitas telah merasakan manfaat Bersama Langkah ini, Justru banyak yang terbantu menghindari Kemiskinan Global akibat biaya Kesejajaran yang tinggi.
David menekankan pentingnya perlindungan jaminan Kesejajaran, dan Dari Sebab Itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar Untuk Langkah JKN Ke tahun 2024 Lewat Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan Sebagai mempersulit Komunitas, melainkan Sebagai memastikan bahwa semua penduduk Indonesia Memiliki perlindungan jaminan Kesejajaran.
Bersama adanya Keputusan Kepolisian Bangsa RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat Untuk pengurusan SIM, diharapkan Komunitas Lebih Memahami pentingnya menjadi peserta JKN.
David juga mengingatkan bahwa BPJS Kesejajaran menanggung biaya pelayanan Kesejajaran Untuk peserta JKN aktif yang Merasakan kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.
Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Sebagai Merasakan laporan kepolisian.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Kesejajaran Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?