Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI mencabut izin edar 4 produk Makeup oral use (ditelan) yang beredar Ke Indonesia. Ini berawal Di laporan otoritas pengawasan Terapi dan Konsumsi Malaysia yang menemukan promosi salah satu produk Makeup yang mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk tersebut rupanya juga Memiliki izin edar dan beredar Ke Indonesia. BPOM lantas menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan evaluasi, dan perluasan pengawasan promosi secara intensif Ke dunia maya.
“Di hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan Pelanggar promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Tetapi, BPOM menemukan 4 produk Makeup lain yang telah Memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan Di klaim dapat ditelan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dikutip Di edaran yang diterima detikcom, Jumat (16/5/2025).
Klaim Makeup yang dapat ditelan bertentangan Di definisi Makeup yang diatur Untuk Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Makeup. Produk Makeup diformulasikan Untuk penggunaan luar, bukan ditelan.
Selain mencabut nomor izin edar, BPOM juga meminta pemilik produk Untuk Menarik Perhatian dan memusnahkan Makeup tersebut. Pihak BPOM juga melakukan koordinasi Di Asosiasi Pasar Online Indonesia (idEA) Untuk melakukan penurunan konten promosi Ke seluruh platform online.
“Keliru jika menggunakan Makeup secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko Kesejaganan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai Terapi bukan Makeup,” sambungnya.
Berikut ini 4 produk Makeup yang dicabut izin edarnya Dari BPOM RI:
- EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir – NA18230108993
- EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir – NA18220111572/NA18220104078
- EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) – NA18221901262
- EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir – NA18220110370
(avk/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Makeup ‘Oral’ Menyerupai Terapi, Ini Daftarnya