Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Barang Dagangan emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Barang Dagangan emas periode tahun 2010-2022. Di adanya Dugaan Pelaku Mutakhir, total Sambil Itu ada 13 Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Dugaan Pelaku Mutakhir itu merupakan pelanggan jasa Produksi Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Di General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi Ke perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Produksi UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Di Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Itu Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.

Di ini, ketujuh Dugaan Pelaku dilakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Di. Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Hingga Tempattinggal Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Dugaan Pelaku LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Di alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Kepuasan,” kata Harli.

Untuk Peristiwa Pidana ini, mereka dipersangkakan Di Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya Itu, Kejagung telah menetapkan 6 orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sampai Sekarang, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton