Denpasar –
Bukannya liburan, dua turis cewek Di Tanzania malah membuka jasa open BO Di pulau Dewata. Sebab, mereka pun dideportasi Dari pihak Perpindahan Penduduk Internasional.
Dua perempuan warga Bangsa Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) dideportasi Di Bali. Mereka dipulangkan Sebab terlibat praktik prostitusi dan menjadi penjaja seks Di Bali.
“Regu Informasi menemukan bukti bahwa SEK menggunakan Inisiatif Tinder dan WhatsApp Di ponselnya Sebagai menjajakan diri Di tarif mulai Di Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu Di keterangannya.
“Terdapat indikasi AFM terlibat Di Usaha prostitusi Di menjual dirinya Lewat media online dan Inisiatif Inisiatif kencan seperti Peristiwa Pidana Di SEK,” imbuh Pramella.
Pramella mengatakan SEK terbang Di Tanzania Di Indonesia Di 30 Maret 2024. Berbekal visa kunjungan (visa on arrival/VOA) dia beralasan menemui kekasihnya, warga Bangsa Jamaika, yang tinggal Di Bali hingga melebihi batas waktu izin tinggalnya.
“Pada diringkus Dari pihak Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal Pada 4 hari,” ungkapnya.
Dari Sebab Itu Wanita Open BO Di Bali
Pada berada Di Bali, SEK ternyata Dari Sebab Itu pergunjingan warga, Sebab aktivitasnya sebagai wanita open BO. Banyak warga yang jengah Di kelakuan SEK yang Dikatakan mengganggu ketertiban umum dan melaporkannya Di petugas.
“SEK sempat mengelak atas bukti tersebut Di alasan Telepon Genggam miliknya sempat digunakan Dari temannya,” katanya.
Sedangkan AFM, pertama kali mendarat Di Indonesia Juni 2023. Lalu, dia datang lagi Di Indonesia 8 April 2024 berbekal VOA. AFM berdalih terbang Di Indonesia Sebagai melengkapi dokumen kuliahnya Di Malaysia.
“Dia memilih tinggal Di Indonesia Sebab biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar Di Malaysia,” tuturnya.
Bukannya berwisata dan mengurus dokumennya, AFM malah menjadi penjaja seks. Dia menjajakan dirinya Lewat media sosial dan Inisiatif kencan.
SEK dan AFM sudah dideportasi Di Zanzibar, Di Rabu (5/6/2024). Mereka dikawal Dari petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan Di daftar penangkalan Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Buka Jasa Open BO Di Bali, 2 Cewek Tanzania Dideportasi Perpindahan Penduduk Internasional