Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Tempat Pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Negeri (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat Pembor ilegal Ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Kelompok Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Mobilitas Penduduk Internasional Untuk segera Menahan pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memiliki bukti Yang Berhubungan Di keterlibatan David Di Usaha ilegal Ke Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Di dugaan Kegiatan Usaha David Ke Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Ke lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Hingga Polda NTB Yang Berhubungan Di Usaha sumur Alat Pembor tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Kelompok Di harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat Pembor, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Ke tempat penginapan miliknya Ke Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memiliki bukti pengiriman uang mencapai miliaran Uang Negara Indonesia Hingga perusahaan bodong Ke Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Untuk menghindari Pajak Lainnya Ke Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Mobilitas Penduduk Internasional harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Berencana menelusuri dugaan Kartu Merah keimigrasian yang dilakukan Di bule Perancis tersebut. Menurutnya, Mobilitas Penduduk Internasional juga Berencana memeriksa David.
“Apabila Di proses pemeriksaan didapatkan bukti Kartu Merah keimigrasian, percayalah, Berencana kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Di catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Di NTB Ke 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Kartu Merah keimigrasian Sebab terbukti merangkap jabatan Di perusahaan PT Carpedien yang bergerak Ke bidang usaha penginapan Ke Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Hingga Pulau Lombok Pada ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Di David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Di Sebab Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Lewat pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Hingga Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Di penjamin perusahaan Di PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Di Sebab Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Pada dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya Itu, David dilaporkan Hingga Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Di dugaan pengeboran air tanpa izin Ke Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Barang Dagangan bukti berupa foto dan video pengeboran air Ke tiga titik Ke Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Di David.
Sesudah Merasakan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengusut sumur Alat Pembor milik David Ke Gili Trawangan Ke Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Hingga Kelompok Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Di dugaan Usaha sumur Alat Pembor tersebut.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Pembor Ke Lombok, Warga Langsung Lapor Mobilitas Penduduk Internasional