Pembantu Ri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
Pertama, tata kelola manajemen yang kurang baik. Setelahnya Itu kedua, Lantaran Usaha yang dijalankan beberapa perusahaan pelat melah itu sudah tidak lagi strategis Tetapi manajemen terlambat melakukan transformasi Usaha.
“Bisa Jadi Lantaran manajemen yang tidak bagus atau sektornya tidak lagi strategis Di Situasi Ini tidak harus dimiliki pemerintah atau Malahan bisa ditutup dan dilikuidasi,” jelas Menkeu Pada Pertemuan kerja Didalam Komisi XI Wakil Rakyat tentang pemberian Penyertaan Modal Bangsa (PMN)Ke Gedung Legislatif, Jakarta, Terbaru-Terbaru ini.
Dia menegaskan, pemerintah Pada ini telah melakukan pemetaan atau klasterisasi BUMN sesuai Situasi Kesejajaran keuangan. Di hasil klasterisasi itu, ada sejumlah BUMN yang bisa ditutup.
Dikatakan Menkeu, Di mengklasterisasi BUMN itu, dirinya membagi BUMN menjadi empat kategori. Pertama adalah BUMN yang Memperoleh strategic value dan welfare creatore. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya Dari pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, hingga penggabungan atau peleburan.
Kategori kedua adalah BUMN yang hanya Memperoleh strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas Dari pemerintah, Tetapi masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Kategori ketiga adalah BUMN yang Memperoleh surplus creator, yakni BUMN yang sedikit diberi mandat Dari Bangsa Tetapi neraca keuangannya mampu terjaga Didalam baik, Agar BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas Dari pemerintah.
Terakhir, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, yakni BUMN yang tidak perlu Merasakan mandat Di pemerintah dan kinerja keuangannya buruk. Dia mengatakan pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.
“Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, Lantaran mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus,” tutup Menkeu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BUMN Banyak yang Megap-megap, Ini Saran Sri Mulyani











