Menko Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini Ditengah ramai diperbincangkan, usai ada kewajiban Untuk karyawan swasta. Foto/Dok
Yang Berhubungan Bersama polemik pemotongan gaji karyawan Untuk iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya Akansegera memeriksa hal itu Bersama Detail. “Nanti kita lihat,” jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui Ke The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian Yang Berhubungan Bersama juga Akansegera Menimbang Bersama Detail mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) Ke Pak Pejabat Tingginegara PUPR,” imbuhnya.
Ia juga memastikan, evaluasi PP itu Akansegera dilaksanakan Di waktu Didekat. “Ya nanti Akansegera dicek Bersama Pejabat Tingginegara Yang Berhubungan Bersama. Ya tidak lama lah,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Kepala Negara Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Langkah ini pun Lagi ramai dibahas Sebab mengakibatkan gaji pekerja Ke Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Ke Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Malahan, Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Memperoleh gaji atau upah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara