Bisnis  

Buntut Kenaikan Cukai, Wakil Rakyat Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur

Anggota Komisi XI Wakil Rakyat RI, M. Misbakhun menyoroti maraknya rokok ilegal akibat dampak kenaikan cukai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 Merasakan peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu Menunjukkan ada potensi penerimaan Bangsa yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI Wakil Rakyat RI, M. Misbakhun berpendapat, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak terlepas Didalam pengaruh Fluktuasi Harga rokok akibat dorongan tarif cukai serta Pph-Pph lainnya.

Misbakhun mengatakan, Di Umumnya Fluktuasi Harga rokok jauh lebih tinggi Didalam angka Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa dan Perkembangan ekonomi serta pendapatan konsumen, khususnya golongan menengah-bawah.

“Selain kenaikan cukai, Pph pertambahan nilai (PPN) rokok juga Merasakan kenaikan tarif. Hal tersebut Di akhirnya berimbas Di daya beli Komunitas, Supaya rokok ilegal Lebih menjamur dan akhirnya terjadi penurunan produksi rokok legal,” kata Misbakhun dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok Komunitas. Tetapi justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya Disorot memenuhi kemampuan daya belinya.

Dari sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi peningkatan pengawasan yang Lebih ketat Di sejumlah perusahaan rokok yang diduga memproduksi rokok ilegal. “Penurunan volume produksi rokok Sebab merebaknya rokok ilegal tentu merugikan Bangsa,” tegasnya.

Misbakhun menegaskan, peningkatan peredaran rokok ilegal justru berdampak negatif Untuk Kesejaganan maupun penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Peningkatan peredaran rokok ilegal dapat lebih membahayakan Kesejaganan perokok Sebab rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melewati uji laboratorium.

“Samping Itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan Bangsa Berpotensi Untuk Merasakan kehilangan penerimaan Didalam CHT maupun penerimaan Pph lainnya seperti PPn atau Pph Area,” ujar Misbakhun.

Beberapa kajian ilmiah menegaskan bahwa Fluktuasi Harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok Di Umumnya Pada masih terdapat rokok ilegal. Fluktuasi Harga rokok Akansegera menyebabkan perokok mencari alternatif rokok Didalam harga yang lebih murah/terjangkau, salah satu alternatifnya adalah rokok ilegal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Kenaikan Cukai, Wakil Rakyat Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur