Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Gadget Desa Ke Tegal Diduga Kejahatan Keuangan Ratusan Juta

Gadget desa Ke Kabupaten Tegal diduga melakukan Kejahatan Keuangan hingga membuat Negeri merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejari Kabupaten Tegal mengusut Peristiwa Pidana tersebut. Foto: Ist

TEGAL – Gadget desa Ke Kabupaten Tegal diduga melakukan Kejahatan Keuangan hingga membuat Negeri merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut Peristiwa Pidana tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Kejahatan Keuangan itu diduga berasal Bersama sisa Biaya tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Bersama Biaya Dana Desa.

“Temuannya beradal Bersama LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut Peristiwa Pidana. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.

Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Kejahatan Keuangan, pihaknya juga telah meminta terduga Kejahatan Keuangan Untuk mengembalikan uang dugaan Kejahatan Keuangan Di 60 hari Sebelum keluarnya LHP Ke 19 April 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Gadget Desa Ke Tegal Diduga Kejahatan Keuangan Ratusan Juta