Buron Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

Direktur Tindak Pidana Medis-Obatan Terlarang Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan telah Menahan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Bersama inisial S Sebab Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Medis-Obatan Terlarang Bareskrim Polri Menahan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Bersama inisial S. Individu Terduga merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan narkotika Bersama Barang Dagangan bukti seberat 70 kilogram sabu.

“(Betul). Penangkapan dilakukan Regu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Medis-Obatan Terlarang Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih Wakil Rakyat nomor 1 Hingga Kota Aceh Tamiang,” sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal Untuk kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian Individu Terduga. “Hingga mana Individu Terduga DPO melarikan diri Hingga Daerah Aceh tamiang – Medan Di 3 minggu,” ucap Mukti.

Sesudah Itu, kata Mukti, Ke Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Individu Terduga terpantau Melakukan Kunjungan Hingga kedai Minuman Kafein Hingga Simpang Kapal Hingga Daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Regu melaksanakan koordinasi Bersama Kapolres Aceh Tamiang dan Hingga back up Dari piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki Untuk melakukan pemantauan,” katanya.

“Ke pukul 15.35 WIB target berpindah Hingga toko IF Distro dan terpantau Untuk memilih-milih Busana, Regu bergerak masuk Hingga toko dan melakukan penangkapan Pada Individu Terduga,” sambungnya.

Sesudah melakukan penangkapan, penyidik juga Berencana memberitahukan penangkapan Untuk pihak keluarga dan memeriksa S Untuk menggali Yang Terkait Bersama Bersama jaringannya.

“Melakukan riksa Individu Terduga DPO Yang Terkait Bersama Bersama jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buron Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri