Cak Imin Minta Perundang-Undangan Omnibus Law Dikaji Ulang

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Perundang-Undangan Omnibus Law agar dikaji ulang. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta agar Undang-Undang (Perundang-Undangan) Omnibus Law agar dikaji ulang. Dia ingin mengetahui apakah Perundang-Undangan tersebut telah selaras Bersama ideologi Pancasila.

Hal itu disampaikan Cak Imin Pada membuka Harlah dan Mukernas PKB Ke JCC Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Seluruh undang-undang terbaru yang ada Ke Untuk Omnibus Law, kita cek ulang apakah sesuai Bersama ideologi Pancasila. Ke situlah yang disebut komitmen dan keistikomahan kita Ke Untuk menjaga pilar,” kata Cak Imin Ke JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Cak Imin menegaskan, jika Perundang-Undangan tidak sesuai Bersama nilai-nilai Pancasila maka bangsa ini Berencana terombang-ambing Bersama kekuatan Dunia. Serta membawa ekonomi Indonesia Ke hal yang tidak pasti.

“Sambil Itu kita tidak punya pijakan, Agar Ke detik ini kita Menyaksikan hari ini dan Ke Didepan bangsa kita adalah bangsa konsumen yang hanya menikmati Kemajuan ekonomi Negeri lain. Sambil Itu kita mengunyah-ngunyah potensi ekonomi kita,” sambungnya.

Cak Imin menyebut pembangunan tidak konsisten Untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ujung-ujungnya Berencana gagal. Hal itu berujung Ke kerugian.

“Terombang-ambing dan Malahan didikte Bersama dinamika Dunia yang tidak pernah kelihatan, invisible hand itu ternyata bukan Ke arah kemajuan, tetapi bisa Ke kepada kebangkrutan dan ketidakberdayaan,” katanya.

“Inilah cara pandang ideologis kita yang saya berharap menjadi pijakan dan rujukan kita Ke Untuk implementasi tugas-tugas kelembagaan Parpol khususnya Ke Untuk membangun pemerintahan Lewat legislatif, eksekutif dan seluruh sistem sendi-sendi pemerintahan,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cak Imin Minta Perundang-Undangan Omnibus Law Dikaji Ulang