Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual


Jakarta, CNN Indonesia

Salah satu hal penting Sesudah menjual kendaraan adalah memblokir STNK Sebagai mengalihkan kewajiban membayar Iuran Wajib Hingga pemilik Mutakhir.

Mengabaikan hal ini dapat Berpotensi Sebagai menyebabkan kerugian Untuk pemilik kendaraan Sebelumnya berkaitan Di risiko hukum dan Iuran Wajib progresif.

Ada dua opsi mengurus pemblokiran STNK, yakni lewat Samsat atau secara online. Simak langkah-langkah Ke bawah ini Sebagai melakukan pemblokiran STNK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara mengurus lewat Samsat

1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.

2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Ke lembar tersebut Anda Akansegera mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan Mutakhir, dan nomor telepon.

3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas Akansegera memverifikasi data Ke formulir tersebut Di STNK aslinya Sebelumnya proses pemblokiran dimulai.

4. Sesudah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak Akansegera tercatat lagi sebagai penanggung Iuran Wajib kendaraan tersebut.

5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan Ke masa Di.

Cara mengurus lewat online

Mengurus pemblokiran STNK kendaraan via online sayangnya Di ini Mutakhir bisa dilakukan Sebagai Daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Keduanya Memiliki platform berbeda Sebagai mengurusnya, Di karenanya simak langkah-langkah berikut.

Cara blokir STNK online Ke Jakarta

Berikut cara memblokir STNK online Ke Jakarta mengacu Ke informasi Di Humas Iuran Wajib Jakarta:

1. Buka situs Dinas Iuran Wajib DKI Jakarta Lewat tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri Di mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat Ke STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor) Ke menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih “Blokir Kendaraan”.
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir Di daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan Sebagai diverifikasi Sebelumnya proses blokir dilakukan.
8. Klik “kirim” Sebagai mengajukan permohonan pemblokiran STNK.

(job/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

c.