Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi Melakukan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi Ke 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.
Cara kerjanya dimulai Di Perekamgambar ETLE yang sudah terpasang Ke berbagai lokasi strategis. Fungsinya mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Sesudah terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang Hingga nomor WhatsApp pemilik kendaraan Untuk waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi juga dapat dikirim Lewat SMS atau email.
Sesudah Itu pelanggar diminta melakukan klarifikasi Lewat situs web resmi yang disediakan. Jika klarifikasi tidak dilakukan Untuk batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan Berencana diblokir.
Cakra Presisi dirancang Untuk Meningkatkan transparansi dan efisiensi Untuk penegakan hukum lalu lintas.
Di sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, cepat, dan minim Keterlibatan langsung Di petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat Mengurangi praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.
Ke Samping Itu, sistem ini juga bertujuan Meningkatkan kesadaran Kelompok atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepatuhan Pada aturan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi Ke keselamatan bersama Ke jalan raya.
Urutan cara kerja
– Deteksi Pelanggar: Perekamgambar ETLE mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis
– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang Hingga nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi Ke situs web resmi.
– Pembayaran Denda: Jika Pelanggar diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.
– Blokir Nomor Polisi: Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan Berencana diblokir.
10 Pelanggar yang fokus ditindak:
– Pelanggar aturan ganjil-genap.
– Pelanggar marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas Kelajuan yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman Untuk pengendara Kendaraan Pribadi.
– Menggunakan Smart Phone Di berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta.
(can/fea/bac)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim Hingga Whatsapp