Jakarta, CNN Indonesia —
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak sebetulnya mudah. Kita hanya perlu Menyusun sejumlah persyaratan serta mengikuti prosedur yang berlaku
Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM Mutakhir Di membawa berkas Ke Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai dipahami juga, SIM terbuat Di material plastik Agar memungkinkan Sebagai rusak atau patah. Jika sudah demikian, lebih baik menggantinya Di yang Mutakhir, ketimbang Anda sibuk memperbaikinya. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kumpulkan berkas persyaratan
Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan Sebelumnya mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:
– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan Dari Satpas SIM
– Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan Di kantor polisi terdekat
– Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
– Membawa KTP asli dan fotokopi
– Membawa sertifikat Belajar dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan Dari tanggal diterbitkan, jika ada.
2. Serahkan berkas Ke petugas loket
Lalu, datangi petugas loket Sebagai menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi Sebelumnya Itu Sebagai dilakukan verifikasi data.
3. Melakukan perekaman biometrik
Setelahnya, Anda Berencana diarahkan Ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan Ke SIM. Lanjutnya, petugas Berencana Menyediakan bukti pengambilan SIM Di petugas.
4. Pengambilan SIM Mutakhir
Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil Sebagai mendatangi loket pembayaran Di membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas Sebagai Membahas SIM Mutakhir.
Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang
Biaya Sebagai mengurus SIM rusak atau hilang sama Di biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.
SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000
Sim rusak masih bisa dipakai
Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.
Asalkan, kerusakannya masih Untuk kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto Pemakai serta nomor identifikasi lainnya.
Samping Itu, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok Ke Dibagian ujung pun masih ditolerir dan Disorot sebagai kerusakan ringan Agar polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang