Catat! Mulai 1 Juli Urus SIM Ke 7 Daerah Ini Wajib Punya BPJS Kesejaganan


Jakarta

Pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesejaganan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini Berencana diuji coba Ke 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh Daerah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba Ke Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Berencana dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Ke 7 Daerah kepolisian Daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).


Sebagai informasi, syarat itu tertuang Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang Ke dalamnya mengatur mengenai kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif BPJS Kesejaganan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Keadaan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak Berencana memberatkan dan membuat Kelompok menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa Didalam Menyediakan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik Sesudah Itu Memangkas Untuk proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru Lebih mempercepat, mempermudah (Kelompok). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Lantaran prinsip Untuk JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.

Nunung menambahkan aturan ini dibuat Sebagai terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada Disekitar 63 juta Kelompok yang Di ini tercatat JKN-nya tidak aktif Untuk 270,4 juta peserta.

Untuk kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima Dari Kelompok. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

“Implementasi Untuk Perpol Nomor 2 ini Berencana diuji cobakan Ke tujuh Daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Agar bisa segera Diterapkan Ke seluruh Indonesia,” ujar David.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Catat! Mulai 1 Juli Urus SIM Ke 7 Daerah Ini Wajib Punya BPJS Kesejaganan