Cekal 5 Kader PDIP Yang Berhubungan Di Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Di KUHAP

KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Harun Masiku. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diminta agar penanganan Tindak Kejahatan tersebut mengacu Di KUHAP.

Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Untuk menangani sebuah Perkara Pidana yang Di ini ditangani yakni Perkara Pidana pencekalan Di staf Hasto Kristiyanto.

“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Perkara Pidana mengacu Di KUHAP, Lantaran KPK ini lembaga hukum Untuk menangani Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Di staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Untuk menindak sebuah Perkara Pidana Dilindungi.

“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.

Sambil Itu, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.

Apa pun strategi KPK Untuk Membeberkan Tindak Kejahatan Harun Masiku itu, kata dia, jangan Sesudah Itu berlarut-larut Untuk menangani sebuah Perkara Pidana. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Di KPK Untuk menangani Tindak Kejahatan yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Di sesuai hukum yang berlaku.

“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Berencana bermuara siapa yang melindungi dan Sebagai kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Berhubungan Di Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Di KUHAP