Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Dari Sebab Itu Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Cucu terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya Untuk menjadi Staf Khusus Hingga Biro Hukum Kementan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Cucu terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya Untuk menjadi Staf Khusus Hingga Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) . Hal itu diungkapkannya Pada menjadi saksi Untuk sidang lanjutan Tindak Kejahatan tersebut Bersama terdakwa mantan Mentan SYL, Senin (27/5/2024).

“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya Untuk magang,” ujar cucu SYL Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat.

Bibi juga mengaku dirinya hanya menyerahkan KTP kepada ajudan SYL Pada itu, Panji Hartanto.

“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.

“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Hakim pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan Hingga Untuk ruang sidang.

“Apakah benar saudara pernah meminta KTP Bibi Untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.

“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.

“Awal mula sampai dia diangkat Dari Sebab Itu Staf Khusus atau Staf Ahli Hingga Biro Hukum itu, tahu nggak saudara?” lanjut Hakim Rianto.

“Saya tahunya Bersama Mba Rini ada SK Bibi Dari Sebab Itu Staf Tenaga Ahli Hingga Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.

Di kesempatan yang sama, Bibi mengaku Memperoleh honor sebesar Rp4 juta per bulan sebagai Staf Khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan Melewati Peralihan Hingga rekeningnya.

“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibi.

Di persidangan Sebelumnya, Jaksa Menampilkan Protokol Pembantu Pemimpin Negara Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi Untuk sidang lanjutan Perkara Pidana gratifikasi dan pemerasan Bersama terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Di persidangan, Rininta Octarini menyebut cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah Melati sempat Merasakan honorer Hingga Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja Hingga Kementan Hingga Biro Hukum Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Dari Sebab Itu Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan