Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
Dijelaskan Untuk Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Lalu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Kebugaran khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Bersama surat keterangan Ahli Kebugaran.
Pengesahan Undang-Undang ini Memperoleh Dukungan Untuk berbagai pihak. Akan Tetapi, sayangnya, Undang-Undang Yang Berhubungan Bersama penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Hingga kalangan Komunitas.
Menurut Sri Gusni, Undang-Undang tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Sebagai bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Akan Tetapi, ia menilai, Undang-Undang ini terkesan masih setengah-Ditengah keberpihakannya Pada Keadilan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Undang-Undang tersebut terkesan Karena Itu membebankan pengasuhan anak yang Terbaru lahir Hingga ibunya saja.
“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Bisa Jadi Karena Itu salah satu komitmen pemerintah Sebagai benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Pada dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.
“Tapi yang Karena Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Karena Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Karena Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Pasalnya, Sri mengatakan, Undang-Undang tersebut masih terlalu fokus Pada pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Hingga masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Sebagai membantunya mengasuh sang anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah