Pejabat Tingginegara ESDM Arifin Tasrif mengaku pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Sebagai diberikan kepada ormas keagamaan, intip daftarnya. Foto/Dok
Arifin bilang, enam PKP2B itu juga telah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan yaitu, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Baca Juga: Ini Dalih Pemerintah Beri Konsesi Tambang Ke Ormas Keagamaan
“Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah Lantaran gede dan historinya sudah lama. Setelahnya Itu kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu,” jelas Pejabat Tingginegara ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui Hingga Direktorat Jenderal Migas dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia pun menegaskan, badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut, maka harus dikerjakan Di batas waktu 5 tahun. Sambil periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Bersama aturan yang berlaku.
“Harus dikerjakan Di batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” tutup Arifin.
Sebelumnya Ke kesempatan terpisah, Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Berencana Merasakan lahan tambang Mantan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“PBNU Berencana diberikan lahan Mantan Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran Berencana selesai minggu Di,” katanya Di konpers Hingga Kementerian Penanaman Modal Di Negeri dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Akan Tetapi sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang Bersama lahan Mantan KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut Ke pekan Di penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas Ke pekan Di.
Pejabat Tingginegara Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK Sebagai Ormas Keagamaan sudah sesuai Bersama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang Di Pasal 6 ayat 1.
“Pemerintah berhak Memberi prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak,” jelas Bahlil.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan