—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan Untuk pengemudi kendaraan roda dua Didalam kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C1 merupakan peningkatan Di SIM C biasa. Syarat Sebagai membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah Memiliki SIM C Pada satu tahun.
“Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai Didalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Senin (27/05).
Aan menjelaskan Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM CI harus lebih dahulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.
“Nanti Akansegera diujikan bagaimana Kemahiran mengemudinya. Jika lolos, berarti Memiliki kompetensi membawa Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam mesin 250-500 cc,” ucap Aan.
Pilihan Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam kapasitas mesin 250-500cc Ke Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak mulai Di matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring.
Berikut daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dipasarkan Ke Indonesia Didalam kapasitas mesin 250-500cc yang wajib Memiliki SIM CI Sebagai mengendarainya:
Honda
CB500X
CB500F
Rebel 500
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
Vespa
GTS Super Tech 300
GTV 300
Royal Enfield
Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Benelli
Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C
KTM
RC 390
Duke 390
390 Adventure
Husqvarna
Svartpilen 401
Vitpilen 401
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Mutakhir Ke Indonesia yang Perlu SIM C1