Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang ikut Di pembahasan Kandidat Pj Gubernur. Ilustrasi/Dok SINDOnews
Posisi Pj Gubernur kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Berencana berakhir Ke 17 Oktober 2024.
DPRD Area Khusus Jakarta sudah Melakukan Diskusi Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Menyoroti usulan nama Kandidat Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Diskusi yang digelar Ke Jumat (13/9/2024) tersebut menghasilkan tiga nama Kandidat Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Ketiga nama tersebut Lanjutnya diserahkan kepada Kementerian Di Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan Lembaga yang Ikut Menyoroti Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, Lanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan Bersama Kepala Negara, Sebagai melaksanakan tugas dan wewenang gubernur Lantaran terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Di Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat Bersama memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Pengalaman Hidup Di penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan Bersama riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat Ke jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Area Untuk Kandidat Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Area Untuk Kandidat Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau Bersama nama lain Di 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan Bersama surat keterangan Di Fasilitas Medis pemerintah.
Lanjutnya, Yang Berhubungan Bersama pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan Bersama Pejabat Tingginegara Di Kontek Sini Pejabat Tingginegara Di Negeri (Mendagri) dan DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan Bersama:
a. Pejabat Tingginegara; dan
b. DPRD Melewati Ketua DPRD provinsi.
(2) Pejabat Tingginegara sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD Melewati ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Pejabat Tingginegara.
(4) Di mengusulkan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Pejabat Tingginegara dapat Memperoleh masukan Di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur Di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Pejabat Tingginegara melakukan pembahasan Kandidat Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud Di Pasal 4 ayat (1) Di jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negeri;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara;
d. Badan Kepegawaian Negeri;
e. Badan Intel Negeri; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Pejabat Tingginegara menyampaikan 3 (tiga) nama usulan Kandidat Pj Gubernur kepada Kepala Negara Melewati Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri sebagai bahan pertimbangan Kepala Negara berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan Bersama Keputusan Kepala Negara.
Dilihat Di ulasan Ke atas, bisa disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat Di pembahasan Kandidat Pj Gubernur adalah Kementerian Di Negeri, Kementerian Sekretariat Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara, Badan Kepegawaian Negeri, Badan Intel Negeri, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Menyoroti Kandidat Pj Gubernur