Ijtima Ulama digelar Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Untuk pertemuan tersebut. Foto/Istimewa
Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian dan panduan Untuk hubungan antarbangsa, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Untuk forum Organisasi Internasional sebagai wadah Menyoroti relasi antarbangsa.
Ke Di itu juga bagaimana tanggung jawab ulama Untuk menyikapi Kejadian Luar Biasa Pencari Suaka serta Kelompok yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.
“Tema lainnya adalah soal komitmen Pemberian Pada kemerdekaan setiap bangsa Untuk penjajahan, seperti yang terjadi Ke Palestina,” ujarnya Lewat keteranganya, Sabtu (1/6/2024).
Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.
Prinsip Hubungan Antarbangsa
A. Politik Luar Negeri Untuk Perserikatan Bangsa-bangsa
1. Ke dasarnya, Dari masa-masa awal Islam, Prototipe Bangsa-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan Lewat Piagam Madinah yang disepakati Dari seluruh komponen bangsa Ke bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Akan Tetapi demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Dari karenanya, para ulama salaf tidak Menyoroti Prototipe Bangsa-bangsa. Prototipe Bangsa-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan Dari al-Qur`an Untuk surat al-Hujurat [49]: 13.
2. Prototipe Bangsa-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan Ke Area teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap Bangsa Untuk membuat Gadget aturan hukum yang sesuai Bersama tujuan Bangsa tersebut. Untuk hal terjadi permasalahan lintas Bangsa, dibutuhkan Gadget hukum internasional yang disepakati Dari semua Bangsa Untuk dipedomani bersama.
3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar Bangsa (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati Untuk forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Organisasi Internasional), wajib dipatuhi Dari seluruh Bangsa anggota, termasuk semua Bangsa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota Organisasi Internasional, sepanjang tidak bertentangan Bersama Syarat syariah.
4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan Ke prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dari Sebab Itu, pemberian hak veto kepada beberapa Bangsa tertentu Ke Organisasi Internasional bertentangan Bersama prinsip kesetaraan dan keadilan serta Berpotensi Untuk melahirkan kesewenang-wenangan.
5. Bangsa Indonesia sebagai Pada Untuk bangsa-bangsa Ke dunia dan sebagai Pada integral Untuk OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Keamanan Dunia abadi dan keadilan sosial,Bersama cara Mobilisasi kekuatan sesama Bangsa muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif Untuk perumusan berbagai Keputusan Internasional.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa Ke Dunia
1. Umat manusia diciptakan Dari Allah Swt. Untuk keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa Untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI