Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi masih Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Lantaran Langkah tersebut bakal berakhir bulan ini.
Bagi diketahui, pemutihan Retribusi Negara kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Untuk penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Menyediakan diskon pokok Retribusi Negara tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:
1. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Retribusi Negara, yaitu:
– Penghapusan pokok PKB Bagi tunggakan Retribusi Negara Di tahun keenam Hingga atas sekaligus Pembatasan denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Insentif Retribusi Negara sebesar 12 persen Bagi wajib Retribusi Negara yang membayar Retribusi Negara kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.
– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Di tunggakan tahun kelima.
– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Bagi tunggakan tahun berjalan sampai Di tahun kelima.
– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
2. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.
“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Kelompok. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Retribusi Negara Area,” ujar Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.
Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Bagi tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Hingga KU (Kalimantan Utara).
“Kendaraan berpelat luar Area yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Merasakan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Hingga KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.
Untuk Langkah ini wajib Retribusi Negara yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Retribusi Negara Bagi satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Untuk denda. Ada juga sejumlah insentif lain Bagi wajib Retribusi Negara.
“Wajib Retribusi Negara yang membayar PKB tepat waktu Berencana Merasakan diskon sebesar 5 persen Untuk pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.
Lalu, kendaraan bermotor Untuk luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Merasakan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
4. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) Untuk Sebelumnya Berencana berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Pembatasan administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor dihapuskan total.
Lalu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Bagi kendaraan bekas. Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Untuk Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Bagi wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Bagi Kelompok yang melakukan pembayaran Retribusi Negara langsung Di loket-loket Samsat.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Retribusi Negara kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.
Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Untuk luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Bagi kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Untuk luar Provinsi Banten. Aturan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Bagi tahun yang lewat juga dibebaskan.
6. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Retribusi Negara kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Untuk 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Di 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Retribusi Negara kendaraan 5-15 persen Bagi wajib Retribusi Negara yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Untuk Area: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Hingga Lampung: Diskon PKB tahun Hingga-1 & Hingga-2 sebesar 50%
7. Bangka Belitung
Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Berakhir Oktober 2026











