Jakarta, CNN Indonesia —
PT Astra Daihatsu Kendaraan Bermotor Roda Dua (ADM) menilai kenaikan tarif Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hingga opsen Iuran Wajib kendaraan tahun ini merupakan tantangan yang harus dihadapi industri Kendaraan Pribadi.
Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Communication Director PT ADM mengatakan, meski ada Aturan Terbaru Di awal tahun, pihaknya optimis pasar Kendaraan Pribadi nasional Merasakan Kemajuan.
Agung pun mengapresiasi pemerintah telah Memberi kelonggaran Untuk sejumlah provinsi Untuk menerapkan Syarat opsen Iuran Wajib kendaraan.
“Kami bersyukur akhirnya pemerintah terutama pemerintah Di provinsi bisa memahami industri, ada yang me-postponed pelaksanaan opsen 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun, dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” kata Sri Di Jakarta, Kamis (16/1).
Merujuk data Daihatsu, Untuk 38 provinsi Di Indonesia, hanya lima provinsi yang belum menurunkan Aturan Yang Terkait Bersama Opsen, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sambil Itu, Sebelum awal 2025 Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Daihatsu Merasakan Fluktuasi Harga Di Rp1 juta – Rp4 juta imbas perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian Daihatsu optimistis Fluktuasi Harga jual Kendaraan Pribadi tidak ada dampak besar Pada daya beli konsumen, khususnya pembeli Kendaraan Pribadi pertama(first car buyers).
Opsen kendaraan diatur Untuk Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Untuk Perundang-Undangan ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB Lantaran keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen Untuk Sebelumnya 2 persen, Sambil Itu tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.
Untuk paparan yang disajikan Setia, Tenteram opsen Di 25 provinsi itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Untuk surat edaran ini pemerintah Lokasi menerbitkan aturan keputusan gubernur Untuk pemberian keringanan atau pengurangan Yang Terkait Bersama opsen PKB dan opsen BBNKB paling lambat 2 Januari 2025.
“Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, tentang pelaksanaan pemberian keringanan dan atau pengurangan Yang Terkait Bersama penerapan PKB, BBnKB, Opsen PKB dan Opsen BBnKB, telah dilakukan Tenteram Dari pemerintah Lokasi Yang Terkait Bersama pengenaan Iuran Wajib tersebut,” tulis Setia Untuk materi paparannya.
[Gambas:Video CNN]
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daihatsu Respons Ada Provinsi Beri Tenteram Opsen Iuran Wajib Kendaraan