—
Jumlah Pelanggar lalu lintas yang direkam Dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di Jakarta tembus 10 juta per bulan. Indonesia Traffic Watch (ITW) Mengantisipasi jika diasumsikan tiap Pelanggar mesti membayar denda minimal Rp100 ribu maka pendapatan Negeri tembus Rp1 triliun per bulan.
Edison Siahaan Ketua Presidium ITW menjelaskan akumulasi Rp1 triliun itu berdasarkan data pelanggar yang diungkapkan Dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang Syarat pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi Di Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah Di Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
“Bila dihitung jumlah pelanggar Di Jakarta sebulan mencapai 10 juta Di denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan Negeri bukan Pajak Lainnya (PNBP) Di denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” kata dia Di keterangannya, Selasa (9/7).
Pendapatan itu disorot hanya diperoleh Di menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana Di denda tersebut.
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab Di Ditengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana Di denda tersebut,” kata dia.
Meski terbaca nilai fantastis perlu dipahami tak semua Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda. Produk Internasional bukti berupa foto atau video Di Lensa ETLE Berencana divalidasi dulu Dari kepolisian, jika valid maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Hingga pemilik kendaraan yang dipakai melakukan Pelanggar.
Surat konfirmasi itu perlu ditanggapi pemilik kendaraan Di delapan hari. Pemilik kendaraan punya opsi mengonfirmasi atau membantah, tetapi jika diabaikan maka bakal Dikatakan melakukan Pelanggar.
Sesudah mengonfirmasi maka proses Lanjutnya adalah mengurus tilang sampai pembayaran denda tergantung jenis Pelanggar. Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda.
Edison mengatakan akumulasi 10 juta Pelanggar lalu lintas itu berasal Di berbagai jenis penyimpangan seperti dijelaskan Latif Di keterangan resminya. Mulai Di melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.
Hal ini disebutnya sebagai potret nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Sesudah Itu kepatuhan Pada aturan lalu lintas masih belum bertumbuh baik.
Di Samping itu Edison menjelaskan maraknya penindakan tilang belum Memberi dampak signifikan Pada ketertiban lalu lintas.
Ia meminta segera dievaluasi apabila Aturan dan upaya yang telah lama dilakukan tak Memberi dampak Di jalan raya, terlebih jumlah pelanggar terus bertambah.
“Justru muncul kesan, penindakan hanya Untuk mengisi pundi-pundi PNBP Di sektor denda tilang,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dana Denda Rp1 T Di 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dilindungi