Pembantu Kepala Negara PPPA Bintang Puspayoga merencanakan dana alokasi khusus Untuk menangani Topik perempuan dan anak. Foto: Dok SINDOnews
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari mendukung wacana yang disampaikan Pembantu Kepala Negara PPPA. Dana ini diyakini dapat menangani Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan perempuan dan anak yang jumlahnya terus Menimbulkan Kekhawatiran.
“Kami mendukung Wacana pemerintah pusat Membagikan dana alokasi khusus fisik sebesar Rp252 miliar Di tahun 2025 sebagai upaya memperkuat penanggulangan kenaikan Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Di perempuan dan anak yang jumlahnya terus Menimbulkan Kekhawatiran,” ujar Jubir Muda Partai Perindo itu.
Menurut Sri Gusni, wacana tersebut menjadi angin segar Untuk Komunitas rentan yang memperlihatkan komitmen pemerintah Untuk Memberi perlindungan. Pasalnya, ada banyak perempuan korban Tindak Kekerasan yang tak dapat melanjutkan Ke proses hukum akibat keterbatasan akses dan biaya.
“Saya melihat ini sebagai sebuah angin segar. Wujud Untuk komitmen pemerintah atas keberpihakannya Di kelompok rentan,” katanya.
“Ini sesuai agenda Wacana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 Untuk mewujudkan keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan Komunitas inklusif , Didalam menekankan intervensi pemenuhan dan perlindungan perempuan serta anak Untuk tindak Tindak Kekerasan,” lanjutnya.
Alokasi dana desa ini didahului Didalam Kementerian PPPA dan Kementerian Desa Pembangunan Lokasi Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ini ditujukan Untuk membuat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Didalam 10 indikator yang harus dipenuhi Didalam desa tersebut.
Ke Di Itu, Untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, harus Menyaksikan Dukungan Biaya agar desa dapat menjalankan Inisiatif-Inisiatif pemberdayaan perempuan dan memenuhi hak serta melindungi perempuan dan anak.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dana Khusus Rp252 Miliar Untuk Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan