Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bersama jajarannya Pada audiensi Hingga Kantor Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
Di audiensi tersebut dibahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri ikan PT SLT yang telah Merasakan nota Didalam Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara Untuk Memberi hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi Di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan Didalam pejabat Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja. Jika tidak, maka Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.
“RPA Perindo berkunjung Hingga Kemenaker Di rangka pendampingan Peristiwa Pidana inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini,” kata Jeannie, Kamis (27/6/2024).
“Di pendampingan Peristiwa Pidana ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan Didalam perusahaan. Kami sudah audiensi Didalam Suku Dinas Jakarta Utara kini Di tingkat Kementerian,” katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, Di pertemuan tersebut Sesudah melihat nota Didalam Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan Pelanggar norma.
“Pelanggar norma, Pelanggar tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya,” katanya.
Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota Di waktu yang ditentukan, Kemenaker Berencana turun tangan melakukan tindakan hukum.
“Kalau misalnya Pelanggar norma Di nota tidak dilaksanakan Didalam perusahaan, maka Berencana ada Hukuman Politik berupa penegakan hukum yang Berencana dilakukan Didalam Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya,” katanya.
Tidak Cuma Itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya Berencana melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan Lantaran perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.
“Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo Berencana melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker Merangsang agar perusahaan membayar keringat karyawan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan. “Kami minta Untuk segera diberikan hak keringat karyawan,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya