Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto/Achmad Al Fiqri
“Kita Akansegera pelajari dululah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan Di peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan Ke MK,” kata Herman Di ditemui Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Apakah ini yang Akansegera dijadikan sebagai legal standing Untuk bisa meninjau kembali Di PKPU yang mengatur Yang Berhubungan Di usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami Akansegera membicarakan Di para ahli hukum,” sambungnya.
Herman mengungkapkan, pihaknya tak ingin Membahas sikap dan pendapat lebih awal Yang Berhubungan Di putusan ini. Ia menuturkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dahulu putusan itu sudah mutlak dan Memperoleh legal standing.
“Karenanya, kami Akansegera pastikan dulu Setelahnya itu Akansegera berpendapat. Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan Di mengubah petaturan PKPU ataupun perundang-undangan kami Akansegera mengikuti Di hasil putusan iitu,” ucap Herman.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Berhubungan Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Untuk Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Untuk Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Lokasi (cakada). Agar, usia bakal cakada dihitung Di Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Lokasi definitif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demokrat Bakal Pelajari Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Lokasi