Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Dewan Pers mencatat terjadi 28 laporan tindakan Tindak Kekerasan Pada jurnalis yang terjadi Di Januari-Juni 2024. Tindak Kekerasan itu pun telah ditindaklanjuti Didalam Dewan Pers Melewati Satgas Tindak Kekerasan Pada Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan tersebut berupa berbagai hal mulai Di ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror hingga teror Melewati WhatsApp jurnalis Sebab Mendokumentasikan dugaan tindak pidana Penyuapan.

“Ada 28 Tindak Kekerasan Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Hingga Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ninik menyebutkan, 28 Peristiwa Pidana itu terjadi sejumlah Lokasi. Rinciannya, 2 Peristiwa Pidana Hingga Jawa Timur; 3 Peristiwa Pidana Jawa Di; 4 Peristiwa Pidana Hingga Sulawesi Di; 3 Peristiwa Pidana Sulawesi Selatan.

Hingga Di Itu, 3 Peristiwa Pidana DKI Jakarta; 1 Peristiwa Pidana Maluku; 2 Peristiwa Pidana Hingga Maluku Utara; 1 Peristiwa Pidana Hingga Papua Barat; 1 Peristiwa Pidana Hingga Papua Di; 2 Peristiwa Pidana Hingga Denpasar; 2 Peristiwa Pidana Hingga Bengkulu; 2 Peristiwa Pidana Hingga Papua Di; 1 Peristiwa Pidana Hingga Sumatera Utara, dan 1 Peristiwa Pidana Hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Agar, apabila terjadi Tindak Kekerasan Pada jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Tindak Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, Didalam Sebab Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.

Ninik menambahkan, Pada ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Akan Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Didalam aparat penegak hukum Untuk menangani Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis. Bangsa perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memiliki peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Didalam Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Didalam Dewan Pers telah Memiliki MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi Situasi sekarang yang dialami teman-teman media Hingga lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Untuk menjawab itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024