Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai, upaya Sebagai merenggut kemerdekaan pers sudah terlihat Dari 17 tahun lalu. Ia menilai, RUU Penyiaran merupakan salah satu bentuk upaya melemahkan pers.
“Kami memahami sudah ada 17 tahun yang kami lihat benang merahnya bahwa ada upaya Sebagai merenggut Kemerdekaan pers,” kata Yadi Untuk diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ke Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Salah satu upaya pelemahan pers, kata Yadi, sudah terlihat Ke 2007 silam. Kala itu, sambungnya, ada upaya Sebagai mengontrol pers Melewati RUU Pemilihan Umum. Ke tahun 2007, kalau tidak salah masuk RUU Pemilihan Umum dan pilpres waktu itu yang Ke situ dikatakan ada kontrol Pada pers. “Malahan ada Hukuman Politik ditegaskan juga Ke situ,” ucap Yadi.
Yadi berkata upaya itu terus berlanjut Ke 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga Berencana diatur Melewati PKPU.
“Karena Itu berbahaya sekali. Tetapi Di lobi dan kami bicara Di Komisi Pemilihan Umum akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan,” ucap Yadi.
Pelemahan pers, kata Yadi, terus berlanjut Ke 2014. Kala itu, Wantannas membuat kajian tentang pers. Kajian itu, disampaikan Kepala Negara Joko Widodo, Sekretaris Negeri (Setneg), Kominfo hingga Dewan Pers.
“Di kajian Wantannas tersebut Ke situ memang ada beberapa usulan terutama Di penambahan kewenangan Di Dewan Pers dan KPI Lalu juga ada kekhawatiran Di situasi Di ini yang mengatakan bahwa media sudah kebablasan,” kata Yadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung Dari 17 Tahun Silam