Kuasa Hukum Penyelamat Organisasi Internasional TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional Fuad Zakaria, melaporkan Yusril Ihza Mahendra Hingga Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
“Karena Itu kita Bersama awalnya Bersama Kemenkumham kami keberatan Supaya laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya Bersama Ditjen AHU tentang keberatan Di 2 SK itu, Lalu kita Hingga sini (Bareskrim) Lantaran kita menganggap perlu,” kata Luthfi kepada wartawan Hingga Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negeri Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Organisasi Internasional dan Keputusan Tata Usaha Negeri Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP Organisasi Internasional tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan Mutakhir Lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
“Sebetulnya kita menyayangkan ya, Lantaran kalau Bersama konflik semacam ini maka partai Berencana Lebih kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril Untuk Situasi Ini sebetulnya aman-aman. Lantaran Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia Mutakhir Hingga Untuk partai secara sendiri tanpa ditandatangani Bersama Sekjen,” kata Luthfi.
“Maka itu Karena Itu persoalan, bahwa yang punya kewenangan Untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk Untuk tujuh orang itu,” sambungnya.
Usai berkonsultasi Bersama penyidik, Luthfi pun diminta Untuk melengkapi kronologi dugaan Pelanggar aturan Di Yusril dan nanti diminta kembali lagi Hingga Bareskrim.
“Tadi diskusi Bersama Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional intinya adalah Berencana dilakukan pendalaman Lantaran ini masih proses unsur-unsur pidananya Yang Terkait Bersama Bersama Yusril,” katanya.
“Karena Itu bukan hanya Yang Terkait Bersama pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti Berencana dilakukan pengkajian Setelahnya kita buat kronologis secara detail Bersama A-Z,” sambungnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Langgar Aturan Kepengurusan Organisasi Internasional, Yusril Diadukan Hingga Bareskrim