Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan telah Memperoleh informasi Yang Terkait Bersama adanya 14 Warga Negeri Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong. Foto/SINDOnews
Informasi ini didapatkan Untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Di 28 Mei 2024 lalu. Mereka diyakini sebagai pekerja migran.
“KJRI Hong Kong Terbaru saja Memperoleh informasi, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 orang yang ditangkap Dari Kepolisian Hong Kong, Di mana 14 Di antaranya warga Negeri Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong,” kata Judha Di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun 20 orang tersebut Pada ini masih Untuk tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Judha telah Berencana segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka.
“Tindakan lanjut segera Untuk KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran Bagi bisa bertemu Bersama 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,”katanya.
Judha mengatakan 14 WNI merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang Bagi membuka rekening bank secara online. “Setelahnya Itu rekening bank tersebut digunakan Bagi menampung uang-uang hasil kejahatan,”ucapnya.
Dia mengimbau agar WNI khususnya para pekerja migran Di Hong Kong Bagi berhati-hati Di modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan Bagi membuka akun rekening bank online dan Setelahnya Itu akun tersebut dipinjamkan atau digunakan Dari pihak lain Bagi menampung dana-dana yang tidak jelas.
“Kendati dia Memperoleh sebagian Untuk uang tersebut Sebab hal tersebut merupakan Pelanggar Untuk tindak pencucian uang sesuai Bersama hukum yang berlaku Di Area tersebut,”tuturnya.
Widya Michella Nur Syahida
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong