Digeledah KPK, Begini Situasi Terkini Kantor Ditjen Minerba Hingga Tebet

KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang berlokasi Hingga Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Foto/SINDOnews/Suparjo Ramalan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang berlokasi Hingga Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pantauan SINDOnews Hingga lokasi, tak ada Karya yang mencolok Hingga kawasan perkantoran Ditjen Minerba. Baik Hingga Di dan halaman Gedung Ditjen Minerba juga tak ada keramaian yang berarti. Hanya menyisakan sejumlah petugas keamananyang berjaga-jaga Hingga gerbang utama bagunan.

Samping Itu, Hingga lobi salah satu gedung tampak sejumlah orang yang Ditengah berbincang santai. Belum diketahui secara pasti mereka merupakan pegawai Kementerian ESDM atau justru Skuat penyidik KPK.

Hingga pukul 20.53 WIB, proses penggeledahan Hingga Di gedung Ditjen Minerba masih dilakukan KPK. Sambil Itu, para petugas Perlindungan melarang awak media mendekati atau memasuki lobi gedung.

Larangan itu disampaikan salah satu petugas Di dikonfirmasi. Menurutnya, Unjuk Rasa penggeledahan sudah selesai Ke pukul 19.00 WIB.

“Penggeledahan sudah selesai jam 7 tadi, uda nggak ada. Dilarang masuk Hingga Di mas,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan Kantor Ditjen Minerba Hingga Tebet, Jakarta Selatan.

“Kami sampaikan bahwa Ke hari ini tanggal 24 Juli 2024, Di ada kegiatan penggeledahan Hingga Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Tessa Lewat keterangan tertulisnya.

“Penggeledahan ini Yang Berhubungan Didalam Didalam Perkara Pidana TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang Didalam Dugaan Pelaku AGK serta Perkara Pidana pemberian hadiah atau janji Kepada Dugaan Pelaku AGK Yang Berhubungan Didalam Didalam pengadaan Produk dan jasa dan pengurusan perizinan Hingga lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan Didalam Dugaan Pelaku MS,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Digeledah KPK, Begini Situasi Terkini Kantor Ditjen Minerba Hingga Tebet