Pemerintah diminta meninjau ulang RPMK dan PP 28/2024. FOTO/dok.SINDOnews
Sejumlah ahli kedokteran yang tergabung Di Kelompok Peduli Belajar Kedokteran Nusantara (KP2KN) menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesejaganan Indonesia yang diatur Di surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani Dari Sekjen Kemenkes atas nama Menkes Ke 23 September 2024.
Menkes Dikatakan keliru melaksanakan kewenangannya Untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesejaganan Indonesia, sebagaimana diatur Di Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024. Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesejaganan Indonesia Lantaran Dikatakan mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu Kesejaganan.
KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Pembantu Kepala Negara Kesejaganan (PMK) No. 12/2024, yang Dikatakan menyelundupkan proses pembentukan kolegium Lewat pemilihan tersebut. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan Didalam Aturantertulis Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai Didalam prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan Di pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.
Sambil Itu, persoalan cacat aturan inisiatif Pembantu Kepala Negara Kesejaganan juga disampaikan Dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pembantu Kepala Negara Kesejaganan (RPMK) yang diusulkan Dari Kementerian Kesejaganan sebagai tindak lanjut Didalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat Syarat kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak. APTI menilai Syarat tentang kemasan rokok polos tanpa merek Di RPMK Berencana merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah Untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.
Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi Mengungkapkan bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung Ke industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat Antara sektor hulu dan hilir Di ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani Berencana terkena dampaknya. “Jika hilirnya terus ditekan, Ke hulunya ada petani yang terdampak,” ujar dia, dikutip Senin (7/10/2024).
Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos Di PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis Untuk menerapkan regulasi mirip Didalam Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).
Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK Berencana mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak Berencana Tenteram bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang Berencana segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia Agar menjegal sumber nafkah Untuk jutaan Kelompok. “Mengesahkan RPMK sama saja Didalam menjegal petani mencari nafkah,” kata dia. paparnya.
Sebelumnya Itu, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat Penilaian Di Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul Didalam kalangan Kelompok sebagai hal penting. Apalagi, Penilaian ini Lebih mengemuka Lantaran Sebelumnya PP tersebut ditandatangani Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik Didalam beberapa kementerian Yang Terkait Didalam. “Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan Dari kami,” ujarnya.
Benny menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat Didalam tujuan Untuk Meningkatkan Kesejaganan Kelompok, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek Kesejaganan atau industri saja. “Kita perlu duduk bersama Untuk Merundingkan Permasalahan ini secara komprehensif,” tambahnya.
Didalam sudut pandang industri, beberapa pasal Di PP ini dinilai perlu direview. Ke Di Itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat Pembantu Kepala Negara yang Terbaru. Ia berharap Menkes yang Terbaru nantinya Berencana membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dikatakan Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024