Mantan Waketum Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) Dwianto Ananias bakal menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Organisasi Internasional Di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid Di PTUN. Foto/Achmad Al Fiqri
Dwi mengungkapkan, gugatan Di PTUN itu juga dilayangkan Didalam sejumlah pengurus yang dicopot Didalam Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih Menyusun gugatan tersebut Di PTUN.
“Kami Untuk persiapkan (gugatan). Karena Itu beberapa orang kami tidak paksa, tetapi Untuk mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi Pada jumpa pers Di Kantor DPP Organisasi Internasional, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang Berencana melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP Organisasi Internasional. Justru, ia Mengungkapkan bakal menempuh gugatan Proses Hukum umum bila ditemukan unsur pidana Untuk proses perubahan struktur Organisasi Internasional.
“Iya (Berencana gugat Di PTUN), bila perlu nanti kita Di Proses Hukum umum, bisa juga Proses Hukum umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya.
“Lebih cacat lagi ketika menyampaikan hasil MDP itu kepada Kemenkumham itu secara sembunyi-sembunyi, diam-diam meminta Kop Surat dan stempel. Ada apa ini? Kok Pak Yusril diam-diam begini? Ini pasti ada sesuatu,” kata Dwi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus Organisasi Internasional Bakal Gugat SK Kemenkumham Di PTUN