Jakarta –
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, disebut-sebut Menyediakan izin pembangunan beach club Raffi Ahmad Hingga Pantai Krakal. Sunaryanta buka suara.
Sunaryanta dikaitkan Bersama pembangunan Resort and Beach Club Bekizart Hingga Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkiudl, Yogyakarta. Mantan Pensuinan Polisi TNI itu disebut-sebut Menyediakan izin pembangunan beach club yang digadang-gadang menjadi paling luas se-Indonesia tersebut.
Tudingan itu mencuat sebagai buntut munculnya Sunaryanta Di foto-foto yang diunggah Raffi Hingga akun Instagram Di 16 Desember 2023 yang diberi keterangan groundbreaking beach club Hingga Pantai Krakal.
Sebelum Wacana itu mencuat, sejumlah kalangan menentang pembangunan beach club yang Berencana dibangun Raffi Ahmad dan bekerja sama beberapa pihak, salah satunya investor asal Yogyakarta, Arbi Leo. Sampai-sampai muncul petisi Hingga change.org menolak pembangunan beach club milik Raffi Ahmad Hingga Gunungkidul yang dibuat Muhammad Raafi Bersama judul Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad Hingga Gunungkidul!.
“Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya,” salah satu kalimat Di petisi yang diunggah Di Maret 2024.
Di dikonfirmasi, Sunaryanta mengatakan tidak pernah Menyediakan izin pembangunan beach club milik Raffi Ahmad. Sunaryanta mengatakan pembangunan tersebut Hingga tahap wacana.
“Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Mutakhir wacana Sebagai melakukan Penanaman Modal Asing Hingga tempat itu,” kata Sunaryanta seperti dikutip Bersama detikJogja.
Sunaryanta bersikukuh belum Menyediakan izin Yang Berhubungan Bersama mega proyek Raffi Ahmad tersebut.
“Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan Hingga luar sana kan seakan-Berencana sudah ada bangunan, Berencana membangun, sudah merusak dan sebagainya,” kata dia.
Pensuinan Polisi TNI itu mengakui adanya pro dan kontra Di hal Penanaman Modal Asing merupakan hal yang wajar. Akan Tetapi begitu, Sunaryanta mengatakan bagaimana sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan Bersama Kelompok Gunungkidul.
“Tetapi harus ingat bahwa Gunungkidul ini jumlahnya (penduduk) adalah 776.622 orang dan ini yang harus kita persiapkan. Masa Didepan Sebagai mereka dapat menikmati itu. Jangan sampai kita Memiliki sumber daya alam yang sangat besar tetapi kita tidak bisa memanfaatkan,” kata dia.
Pemanfaatan tersebut, Sunaryanta mengungkapkan bisa dilakukan sejauh masih menaati peraturan yang ada. Dia mengatakan pihaknya pro Di pembangunan dan lingkungan.
“Selagi masih memenuhi aturan dan berjalan Hingga atas koridor peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sunaryanta mengatakan siapapun yang hendak berinvestasi Hingga Gunungkidul harus mampu menyerap tenaga kerja warga lokal sebanyak 80-90 persen Bersama total jumlah pekerja.
Raffi telah Memperkenalkan Memikat diri Bersama pembangunan proyek beach club itu lewat akun Instagramnya @raffinagita1717. Lewat video Bersama Mekkah, Raffi Mengungkapkan mengetahui kekhawatiran Kelompok Bersama Wacana proyek tersebut.
“Di momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Berhubungan Bersama berita yang Di ramai dibicarakan Yang Berhubungan Bersama proyek Hingga Gunungkidul. Saya sebagai warga Negeri Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Kelompok Yang Berhubungan Bersama proyek ini yang belum sejalan Bersama peraturan yang berlaku,” kata Raffi.
“Bersama ini saya Mengungkapkan Berencana Memikat diri Bersama keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Di Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Bersama peraturan yang berlaku Hingga Indonesia terutama harus dapat Menyediakan manfaat yang baik Sebagai Kelompok Indonesia,” Raffi menambahkan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menentang pembangunan beach club itu, sebab proyek tersebut berada Hingga Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Pada timur.
Hingga Di Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai Pada kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh Berpotensi Sebagai merusak kawasan bentang alam karst.
WALHI menilai pembangunan beach club milik Raffi itu Berpotensi Sebagai merusak Daerah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Hingga Di Itu, WALHI menyebutkan Daerah KBAK tersebut merupakan zona rawan Bencana Alam dan amblesan tinggi.
“Di peta KBAK Gunung Sewu Pada Timur, Daerah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana Bencana Alam dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert Bersama luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya Bencana Alam dan longsor Sebab menghilangnya daya dukung dan daya tampung Hingga Daerah Tanjungsari,” Di keterangan WALHI.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Disebut Beri Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Bupati Gunungkidul Merespons