Sebanyak 103 warga Negeri Foreign (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber ditangkap Ke sebuah vila Ke Area Tabanan, Bali. Foto/SINDOnews
Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap Ke Rabu, 27 Juni 2024. Di ditangkap Lewat Operasi Bali Becik Regu menemukan banyak Gadget Mesin dan handphone Ke lokasi. “Para WNA menjalani pemeriksaan dan Sebagai Sambil Itu ditempatkan Ke Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Internasional Denpasar, Bali,” kata Silmy, Jumat (28/6/2024).
Untuk 103 orang WNA yang ditangkap sebanyak 12 perempuan dan 91 laki-laki. Untuk semua WNA yang ditangkap sebanyak 14 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
“Di ini Lagi didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya Mesin dan handphone yang didapati Ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber Lewat operasi Bali Becik. Untuk operasi itu, Regu berhasil Menahan 103 orang WNA.
Operasi pengawasan dilaksanakan Ke Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian Untuk Regu Perpindahan Penduduk Internasional melakukan operasi tertutup Sebagai mengawasi sebuah villa Ke Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ke pukul 18.00 WITA Regu operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta Barang Dagangan bukti. “Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat Karya WNA Ke lokasi tersebut. Setelahnya briefing, Regu langsung bergerak Di lokasi operasi. Berikutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri Untuk 12 perempuan dan 91 laki-lakii,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Petugas Perpindahan Penduduk Internasional Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber