Terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Ke Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Bersama JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Di membacakan pleidoi atau nota pembelaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Keinginan tersebut, Berencana tetapi saya merasa dizalimi Lantaran Dikatakan melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Bersama jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Negeri yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Pada puluhan tahun mengabdi kepada Negeri senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Untuk Menyediakan sumbangsih Untuk bangsa serta tidak pernah Memperoleh niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Bersama Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Di saya Bersama Memutuskan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Memutuskan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Ke persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di mantan Pembantu Pemimpin Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke Kementan.
Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.
Samping Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU