Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghormati Putusan yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan Sesudah divonis 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim Di Proses Hukum ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh Di aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan Di Majelis Hakim,” kata SYL Sesudah sidang pembacaan putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL melanjutkan, Perkara Pidana hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan Di memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, Di kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga Ketahanan Pangan Di Ditengah Wabah Dunia Covid-19.
Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Mentan. Pasalnya, bisa membawa Indonesia Merasakan puluhan Pengakuan.
“Saya Merasakan hukuman 10 tahun ditambah Bersama dua tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga Di Pada saya menjadi Pembantu Kepala Negara, 71 Pengakuan nasional Di antaranya diterima Dari Kepala Negara, Pengakuan Organisasi Internasional Lewat internasional risk research institute (IRI),” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Mentan, SYL divonis 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Usd Amerika Serikat Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Hargai Putusan Majelis Hakim