Jakarta –
Anggota Wakil Rakyat RI asal Bali I Nyoman Parta mempertanyakan pengerukan tebing batu kapur Di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dia menyoroti perijinan.
Pemotongan tebing itu disebut-sebut Untuk menjadi hotel. Karya pemotongan tebing itu sempat viral Di media sosial (medsos).
Parta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera duduk bersama melakukan sinkronisasi Yang Berhubungan Bersama perizinan proyek tersebut.
“Agar keputusan tidak saling berbeda. Mengubah bentang alam dan pantai tidak boleh menjadi private beach,” kata Parta kepada detikBali dan dikutip Selasa (4/6).
Politikus PDIP itu Lalu menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali. Berdasarkan aturan tersebut, dia berujar, pembangunan yang dilakukan Di sempadan jurang dan pantai tidak boleh mengubah bentang alam.
“Lebih-lebih tebing yang dibongkar itu ada Di kawasan penyangga, harusnya tidak terjadi,” ujar Parta.
Parta mengingatkan investor yang menguasai bidang tanah, termasuk tebing, tidak boleh sesuka hati Di membangun.
“Lantaran ada hitungannya, apakah Berencana berdampak kepada pihak lain atau kepentingan umum,” dia menambahkan.
Di Di Yang Sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali Di mendalami perizinan pengerukan tebing Di Pecatu. Termasuk Bersama mencermati perizinan Berusaha Melewati Online Single Submission (OSS).
“Persyaratan dasar perizinan Berusaha seperti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung,” kata Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut pengembang proyek sudah mengantongi izin lengkap. Hanya saja, ia menilai pengembang proyek tersebut lalai Supaya material tebing yang dikeruk berserakan Di bibir pantai.
“Lahan lokasi penataan juga SHM (Sertifikat Hak Milik). Berencana tetapi, Di Di pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian Dampaknya runtuhan batu kapur sampai (tutupi) bibir pantai,” kata Giri Prasta Di keterangannya, Kamis (23/5).
Giri Prasta sudah mengklarifikasi bawahannya Yang Berhubungan Bersama Karya pengerukan lahan kapur hingga viral Di media sosial itu. Mulai Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, hingga Camat Kuta Selatan.
“Untuk izinnya, Bersama OSS (online single submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya. Peruntukannya juga (sesuai Untuk) akomodasi Wisata Internasional,” ujar politikus PDIP itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: DPRD Bali Pertanyakan Izin Pengerukan Tebing Untuk Hotel Di Pecatu