Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan mendukung pemerintah Menyediakan IUP kepada ormas keagamaan guna Memperbaiki Keadaan Kelompok. Foto/istimewa
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di PP tersebut secara eksplisit Menyediakan kesempatan kepada ormas keagamaan Untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.
“Beleid tersebut harus didukung Lantaran merupakan bukti Bangsa Menyediakan kesempatan kepada semua elemen bangsa Untuk mengelola sumber daya alam Untuk Keadaan rakyat,” kata, Rabu (5/6/2024).
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi Hingga negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, Bangsa sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.
Peran ormas keagamaan Hingga era kemerdekaan adalah menjaga bangunan Bangsa kesatuan dan kebangsaan agar tetap berdiri tegak dan kokoh, bukan sesuatu yang mudah. “Ormas keagamaan adalah representasi umat, Di ini aktif menjaga Kesejajaran hubungan Bangsa Bersama umat, serta melayani umat diberbagai bidang,” tuturnya.
Pengurus Badan Hubungan Legislatif (BHL) Bidang Sumber Daya Mineral KADIN sekaligus pengusaha muda yang tergabung Di Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini menyebut, kekhawatiran ormas keagamaan tidak Memiliki kemampuan dan Pengalaman Hidup Di mengelola konsesi pertambangan berupa Keuangan, administrasi dan Cara tidak mendasar.
“Saya kira Di konteks ini, Bangsa harus tetap hadir Bersama Menyediakan advice kepada ormas keagamaan yang Merasakan konsesi pertambangan. Karenanya, secara perlahan kapasitas dan kompetensi ormas keagamaan Di mengelola konsesi pertambangan Berencana makin baik Lewat pendampingan Bersama pemerintah, atau advice langsung Bersama organisasi pengusaha,” ungkap Fajar.
Fajar menyebut perlunya saling mengingatkan bahwa kekayaan alam sesuai mandat konstitusi harus dikelola sebesar-besarnya Untuk kemakmuran rakyat. Pesan mendalam konstitusinya, bahwa sumber daya alam agar dikelola secara adil dan dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen bangsa Untuk mengelolanya. Tetapi, yang terjadi Di ini sumber daya alam hanya dikelola dan menguntungkan kalangan tertentu saja, dan pemberian perizinan konsesi pertambangan belum berkeadilan, dan belum menyasar semua anak bangsa.
“Kini, ada semangat keadilan Di pemberian perizinan konsesi pengelolaan sumber daya alam, Lewat terobosan brilian pemerintah Bersama Menyediakan kesempatan kepada ormas keagamaan Untuk mengelola sumber daya alam,” ucapnya.
Fajar Hasan mengatakan ormas keagamaan Di mengelola konsesi pertambangan, pasti Usaha profitnya tetap Berencana kembali Hingga umat dan Bangsa. Ormas keagamaan tidak Berencana menimbun kekayaan seperti badan hukum privat yang berorientasi individual profit, tetapi profit bisnisnya Berencana digunakan Untuk menopang Kegiatan ormas keagamaan Di melayani umat diberbagai bidang.
“Hal ini menjadi salah satu faktor paling prinsip yang membedakan Di pemberian konsesi pertambangan kepada badan hukum privat dan ormas keagamaan,” kata Kandidat Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Untuk Keadaan Rakyat